Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika LMKN dan Pengamat Musik Tanggapi Royalti Lagu yang Diperdebatkan Ahmad Dhani dan Once Mekel...

Kompas.com - 21/03/2023, 08:25 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan royalti lagu antra musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Once Mekel mendapat tanggapan berbagai pihak.

Lembaga Manajemen Kolektif Negara atau LMKN dan pengamat musik, Wendi Putranto, juga turut memberikan perspektif tentang adanya perdebatan itu.

Kompas.com merangkum pernyataannya mereka sebagai berikut:

Baca juga: Tompi Soroti Akar Masalah Ahmad Dhani dan Once soal Royalti Lagu

1. Kewajiban pihak promotor

Pengamat musik Wendi Putranto mengatakan bahwa perdebatan royalti lagu antara Ahmad Dhani dan Once Mekel seharusnya dibayarkan oleh promotor atau event organizer.

Bahkan itu sudah menjadi kewajiban promotor apabila mengacu terhadap royalti lagu.

“(Jadi) manajemen Once tinggal kasih setlist ke promotor, mereka yang urus nanti ke LMK atau publisher yang mengelola lagu-lagu ciptaan Dhani,” kata Wendi Putranto saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Komisioner LMKN: Ahmad Dhani Enggak Perlu Komplain kalau Once Nyanyikan Lagunya, Pasti Dibayar

Adapun Wendi merinci tentang bagaimana pembayaran royalti lagu tersebut.

“Memang scope of work si LMK, dalam hal ini WAMI (Wahana Musik Indonesia). EO (Event Organizer) harus mengurus lisensinya ke WAMI, clearance,” ucap Wendi.

“Nanti WAMI yang akan kontak Dhani untuk tarifnya karena dia mintanya sebelum performance harus ada izin tertulis dulu. Ini artinya tarif harus sudah disetujui dulu oleh Dhani, setelah itu baru keluar clearance letter-nya,” tambah Wendi.

Baca juga: Tanggapan Pengamat Musik soal Perdebatan Ahmad Dhani dan Once Terkait Royalti Lagu

2. LMKN buka suara

Dihubungi secara terpisah, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Andre Hehanusa, juga turut memberikan tanggapan perdebatan Ahmad Dhani dan Once soal royalti lagu.

Menurut Andre Hehanusa, Ahmad Dhani tak perlu khawatir tentang pembayaran royalti itu.

Sebab, semua telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

Baca juga: Perdebatan Ahmad Dhani dan Once Mekel soal Royalti Lagu

“Ahmad Dhani enggak perlu komplain kalau Once nyanyi lagu Dhani, pasti dibayar itu. Dan itu sudah tercantum di pasal yang harus dilakukan oleh user,” kata Andre Hehanusa kepada Kompas.com via telepon.

“Nah, kalau Ahmad Dhani punya lagu dipercayakan ke publishing untuk di WAMI (Wahana Musik Indonesia), ya WAMI yang mengatur punya Dhani,” tambah Andre Hehanusa.

Dengan adanya aturan itu, Andre mengatakan, Once bisa menyanyikan lagu-lagu tersebut.

Baca juga: Dukung Penyanyi Kafe Pakai Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani: Itu Salah Satu Faktor Dewa Eksis Sampai Sekarang

“Nanti kalau Once mau nyanyi ya nyanyi saja. Tinggal si user-nya yang punya kafe atau organizer yang telepon WAMI, ‘Lagu Dhani kami pakai’ gitu. Itu semua sudah tercantum dalam LMKN, aturannya ada,” ucap Andre.

3. Lagu jadi konsumsi publik

Andre Hehanusa juga menyebut bahwa setiap lagu yang sudah terkenal wajib diurus agar pembayaran royalti tersebut jelas.

“Memang dipakai terus (lagunya), enggak mungkin seorang penyanyi atau pencipta menahan lagunya. Lagu itu sudah konsumsi publik,” tutur Andre Hehanusa.

“Saat lagu itu tenar, itu sudah milik publik. Okelah hak moral (lagu) dia dapatkan, itu wajib, 2 persen dari event total produksi, nanti dibagi lagi ada berapa pencipta di dalamnya,” tambah Andre.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com