Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Ferry Irawan Siapkan "Kejutan" di Sidang Kasus KDRT Venna Melinda

Kompas.com - 16/03/2023, 12:35 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan, dinyatakan lengkap alias P21.

Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan.

"Yang pasti kami siapkan 'kejutan' di sidang Ferry Irawan vs Venna Melinda," kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Fakta Sidang Mediasi Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan

Jeffry menyebut, Ferry akan membuka seluruh kebenaran dan fakta di balik kasus dugaan KDRT yang kini menjeratnya.

"Ferry dan kami sebagai kuasa hukum akan membuka seluruh kebenaran dan fakta terkait dugaan tindak pidana KDRT yang sedang klien kami hadapi saat ini," tutur Jeffry.

Penyidik telah melakukan proses pelimpahan tahap II untuk perkara Ferry Irawan.

Baca juga: Venna Melinda: Aku Enggak Boleh Terpuruk Terus, Kasihan Anak-anak

"Selanjutnya, pada 16 Maret 2023 dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (pelimpahan tahap II)," ujar Jeffry.

Diketahui, Venna Melinda telah melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Dituding Paksa Ferry Irawan Akui KDRT, Venna Melinda: Ada Buktinya Enggak?

Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim.

Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda. Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, Kedokteran dan Pidana.

Ferry disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com