JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda terhadap suaminya, Ferry Irawan, dinyatakan lengkap alias P21.
Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan proses penyidikan atas nama Raden Ferry Irawan telah lengkap (P21)," kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Fakta Sidang Mediasi Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan
Selanjutnya, Jeffry menambahkan, penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap II untuk Ferry Irawan.
"Bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (pelimpahan tahap II)," lanjutnya.
Jeffry mewakili Ferry Irawan mengaku siap menghadapi segala proses hukum yang ada.
Baca juga: Dituding Paksa Ferry Irawan Akui KDRT, Venna Melinda: Ada Buktinya Enggak?
"Kami siap menghadapi proses persidangan untuk membuka fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti yang kami miliki dalam proses pembuktian di persidangan nanti," tutur Jeffry.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto juga sudah mengonfirmasi perihal berkas perkara Ferry Irawan yang dinyatakan P21.
"Pada Selasa, 14 Maret 2023, berkas perkara atas nama tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kombes Pol Dirmanto.
"Kamis besok akan dilakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kombes Dirmanto dikonfirmasi Selasa sore.
Baca juga: Mediasi Gagal, Proses Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan Maju ke Tahap Selanjutnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.