Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ditangkap, Selebgram Ajudan Pribadi Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Sejak November 2022

Kompas.com - 14/03/2023, 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram berinisial K alias Ajudan Pribadi (AP) diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Senin (13/3/2023).

Hal tersebut dipastikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan.

"Iya, benar. Kami sampaikan bahwa kami mengamankan satu orang inisial K. Yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih berproses," kata Andri saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Profil dan Biodata Clara Shinta, Selebgram yang Mobilnya Diambil Paksa Debt Collector

"Kemarin kami amankan di Makasar. Terkait kasus penipuan dan penggelapan," lanjutnya.

Andri menambahkan, laporan awal terkait dugaan penipuan selebgram bernama Ajudan Pribadi diterima oleh pihaknya sejak November tahun lalu.

"Pasti, ada laporan awal terjadi November 2022," tutur Andri.

Baca juga: Heboh Selebgram Clara Shinta Didatangi 30 Debt Collector dan Mobil Ditarik Leasing

Andri menambahkan, kerugian korban saat ini mencapai sekitar Rp 1,3 miliar.

"Saat ini kerugian (korban) lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucap Andri.

Atas tindakannya, selebgram Ajudan Pribadi terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Pasal 378 yang kami sangkakan," tutup Andri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com