KOMPAS.com- Polisi Johor Bahru telah menangkap dua orang untuk membantu penyelidikan ancaman pembunuhan terhadap grup band Radja, Minggu (12/3/2023).
Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan, pria warga lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun itu ditangkap sekitar pukul 15.30.
"Keduanya ditangkap tim kepolisian di kompleks JBS IPD pada pukul 15.30 WIB," ujarnya, dikutip dari H Metro Malaysia.
"Tersangka adalah pria lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun lainnya," katanya dalam sebuah pernyataan, Minggu malam.
Datuk Kamarul Zaman Mamat juga mengatakan, kedua pria itu ditangkap setelah menyerahkan diri di Markas Polisi Distrik (IPD) Johor Bahru Selatan (JBS).
Baca juga: Grup Band Radja Diancam Dibunuh Usai Manggung di Malaysia
Menurutnya, kasus tersebut diusut sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Pasal 506 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah," ujarnya, dikutip dari Astro Awani.
"Polisi Johor menyarankan masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait insiden tersebut karena penyelidikan masih berlangsung," katanya dalam sebuah pernyataan, Minggu malam.
Sebelumnya, Radja dilaporkan menggelar konser di Larkin Arena Indoor Stadium di Johor Bahru sebelum terjadi kesalahpahaman antara penyelenggara konser dan band.
Baca juga: Radja Siap Rilis Album Baru, Ian Kasela Ungkap Kekhawatirannya
Dua pria yang diyakini sebagai perwakilan penyelenggara dituduh melontarkan kata-kata makian dan ancaman pembunuhan kepada anggota kelompok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.