Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Elza Syarief soal Ammar Zoni yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 12/03/2023, 11:13 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ammar Zoni ditangkap pada Rabu, 8 Maret 2023 oleh Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH atas kasus narkoba jenis sabu.

Dalam prosesnya, Elza Syarief hadir sebagai kuasa hukum Ammar Zoni. Berikut rangkuman Kompas.com.

Syarat dari Elza Syarief

Elza Syarief mau menjadi kuasa hukum Ammar dengan satu syarat. Elza berharap kliennya bertekad kuat untuk lepas dari jerat narkoba.

Pasalnya ini merupakan kali kedua suami dari Irish Bella itu tertangkap karena narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Pernah Janji Mundur Jadi Artis jika Terjerat Narkoba Lagi, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Jadi saya bilang, 'saya bantu kamu dengan satu syarat. Kamu harus kembali normal'," kata Elza saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Menurut Elza Syarief, Ammar Zoni sudah sangat terpukul karena untuk kedua kalinya harus berurusan dengan narkoba.

Ammar Zoni menangis

Elza Syarief sempat mengingatkan Ammar Zoni soal istri dan anaknya yang terpukul karena dia terjerat kasus narkoba lagi.

"Saya bilang, 'anak dua enggak main-main loh, istri cantik jangan disia-siakan'. Dan keluarga juga mendukung saya bahwa dia harus direhab, di-assesment agar sembuh kembali," ujar Elza.

Baca juga: Diingatkan Elza Syarief soal Anak dan Istri, Ammar Zoni Menangis dan Bertekad Lepas dari Narkoba

Ammar Zoni pun menangis mendengar perkataan itu.

"Waktu saya bilang demikian dia memang menangis dan benar-benar menyesal," ucap Elza.

Ammar Zoni diketahui sebelumnya pernah menjalani masa rehabilitasi selama setahun karena kasus serupa di tahun 2017.

Dalam kasus terbaru saat ini, Ammar Zoni ditangkap bersama dua orang lain berinisial M dan RH.

M sendiri merupakan sopir pribadi Ammar, yang diminta membeli sabu dengan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com