Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Humas PA Jakarta Selatan: Gugatan Cerai Aldila Jelita terhadap Indra Bekti Belum Terdaftar

Kompas.com - 28/02/2023, 15:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan pihaknya belum menerima berkas gugatan cerai Aldila Jelita terhadap Indra Bekti.

Ini merupakan tanggapan Taslimah atas pernyataan dari kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis, yang menyebut kliennya sudah mendaftarkan gugatan cerai di PA Jakarta Selatan.

"Hingga 28 Februari pukul 14.25 WIB, di SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan, nama tersebut tidak terdaftar atau tidak ada nama tersebut yang terdaftar," tegas Taslimah, Selasa (28/2/2023).

Saat ditanya apakah ada keterlambatan mengunggah ke SIPP PA Jakarta Selatan, Taslimah hanya memastikan pihaknya belum menerima gugatan cerai tersebut.

Baca juga: Anak-anak Diasuh Aldila Jelita, Indra Bekti Siap Tanggung Jawab soal Finansial

"Ya kami mau jawab apa? Yang jelas, menurut SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kami tidak menemukan nama itu. Jadi, itu yang dapat kami berikan informasi," ucap Taslimah.

Sebagai informasi, Aldila Jelita melalui Milano Lubis menyebut kliennya sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

Adapun isu perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita bermula saat foto Bekti tak ada lagi di Instagram Aldila.

Hanya tersisa satu foto yakni ketika Indra Bekti, Aldilla serta anak-anak tengah merayakan ulang tahun putri mereka.

Baca juga: Digugat Cerai Aldila Jelita, Indra Bekti: Enggak Terbayang Terjadi dan Kasihan Sama Anak-anak

Setelah foto itu, Aldilla Jelita mengunggah foto dengan kedua anaknya. Ia juga menyematkan caption yang menyebut hidupnya sekarang hanya untuk anaknya.

Sebagaimana diketahui, Indra Bekti kini sedang menjalani pemulihan kesehatan setelah mengalami pecah pembuluh darah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com