Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lee Byung Hun Kena Denda Pajak Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 28/02/2023, 09:45 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Allkpop

KOMPAS.com - Aktor papan atas Korea Selatan Lee Byung Hun terkena denda pajak di negaranya sebesar 100 juta won atau setara Rp 1,2 miliar.

Diwartakan Allkpop, Selasa (28/2/2023), Layanan Pajak Nasional menyelidiki Lee Byung Hun tahun lalu dan didenda pajak 100 juta won.

Layanan Pajak Nasional melakukan pemeriksaan pajak tidak teratur terhadap Lee Byung Hun dan BH Entertainment pada September tahun lalu.

Baca juga: Sutradara Pastikan Aktor Lee Jung Jae dan Lee Byung Hun Bakal Kembali di Squid Game 2

Tidak seperti investigasi pajak biasa, investigasi pajak khusus Layanan Pajak Nasional dimulai ketika Layanan Pajak Nasional mencurigai adanya penggelapan pajak terhadap perusahaan atau individu.

Kini perhatian publik tertuju pada alasan Layanan Pajak Nasional memberlakukan denda terhadap Lee Byung Hun.

Denda itu kemungkinan terkait dengan investasi real estat yang menggunakan individu dan korporasi.

Baca juga: Sutradara Konfirmasi Lee Jung Jae dan Lee Byung Hun Bakal Kembali di Squid Game Musim Kedua

"Memang benar bahwa pajak dikumpulkan oleh Layanan Pajak Nasional, tetapi ini bukan masalah penggelapan pajak," tutur agensi BH Entertainment.

BH Entertainment menjelaskan bahwa terdapat masalah akuntansi bagian pengeluaran perusahaan.

"Kami membayar bonus kepada semua karyawan dengan uang pribadi. Beberapa biaya model disisihkan untuk disumbangkan yang menjadi subyek dari biaya tambahan," ucap agensi.

Baca juga: Our Blues Jadi Drama Ketiga Lee Byung Hun dan Shin Byung Hun Akting Bareng

BH Entertainment merupakan perusahaan manajemen hiburan yang didirikan oleh Lee Byung Hun pada tahun 2006.

BH disebut sebagai salah satu agensi sukses yang hanya didirikan oleh satu orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com