KOMPAS.com - Mantan member BIGBANG, Seungri, dikabarkan telah bebas dari penjara pada hari ini, Kamis (9/2/2023), dua hari lebih awal dari jadwalnya.
Sebelumnya, Seungri dijadwalkan menghirup udara bebas pada 11 Februari 2023.
Dari laporan media seperti diwartakan Allkpop pada 9 Februari, Seungri telah dibebaskan dari Penjara Yeoju.
Baca juga: Seungri Bakal Bebas dari Penjara Pekan Ini
Namun pembebasan Seungri itu tidak mendapat sambutan baik dari masyarakat.
Sebagian besar suara di industri hiburan menyarankan agar Seungri vakum untuk saat ini sampai publik bisa menerimanya lagi.
Seungri dipenjara atas dakwaan termasuk ajakan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang difilmkan secara ilegal, penggelapan, ancaman, dan penyerangan.
Baca juga: Kejutkan Banyak Orang, Seungri Akan Keluar Penjara dalam Waktu Dua Bulan
Semuanya itu berkaitan dengan klub malam Burning Sun.
Adapun, Seungri menghadapi persidangan di pengadilan pada Januari 2020.
Pada bulan Maret di tahun yang sama, Seungri memulai wajib militernya. Persidangan pun dipindahkan ke yurisdiksi pengadilan militer.
Baca juga: Akun Instagram Seungri Hilang, Dihapus karena Berstatus Terpidana Kasus Pelanggaran Seksual?
Pada Agustus 2021, pengadilan militer menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Seungri serta denda lebih dari 1,1 miliar won.
Selama persidangan pengadilan militer pertama, Seungri dinyatakan bersalah atas semua dakwaan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Militer mengurangi hukumannya menjadi 1,5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.