Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Penyalahgunaan Propofol, Yoo Ah In Dicekal ke Luar Negeri

Kompas.com - 09/02/2023, 13:57 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktor Yoo Ah In dicekal ke luar negeri karena sedang diselidiki atas dugaan penyalahgunaan propofol, sejenis zat psikotropika yang ilegal.

Unit investigasi narkoba Kepolisian Metropolitan Seoul meminta keterangan Yoo Ah-in pada Senin (6/2/2023) karena diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Polisi bertanya kepada Yoo terkait kunjungannya beberapa kali ke rumah sakit untuk mendapatkan resep propofol.

Propofol adalah obat bius kuat yang biasa digunakan dokter atau tenaga medis untuk anestesi.

Baca juga: Yoo Ah In Diperiksa Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Propofol

Penyelidikan dimulai ketika Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan mendeteksi ada resep propofol yang sering diberikan kepada Yoo.

Pihak kementerian melaporkannya ke polisi.

Polisi mengambil sampel rambut Yoo untuk tes narkoba ke National Forensic Service.

Sementara itu, agensi Yoo Ah in, United Artists Agency (UAA) mengakui bahwa Yoo Ah In telah diperiksa polisi terkait dugaan penyalahgunaan propofol.

"Yoo Ah In baru-baru ini diinterogasi oleh polisi terkait penggunaan propofol. (Yoo) secara aktif bekerja sama dengan semua investigasi," kata agensi tersebut dalam surat resmi pada Rabu lalu.

Baca juga: Yoo Ah In Bantah Berada di Itaewon Saat Tragedi Halloween Terjadi

Di Korea Selatan, penggunaan propofol secara ilegal terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Sejumlah tokoh berpengaruh, antara lain Chairman Samsung Lee Jae Yong dan aktor Ha Jung Woo didenda karena penyalahgunaan propofol ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com