JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perceraian Putra Siregar dan Septia Yetri Opani digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Selasa (7/2/2023).
Dalam sidang beragendakan mediasi itu harusnya Putra Siregar menyerahkan dokumen persyaratan damai yang telah diberikan oleh Septia pada Selasa (24/2/2023).
Namun, ternyata sidang beragendakan mediasi itu gagal dilaksanakan karena Putra Siregar mangkir.
Baca juga: Beri Banyak Persyaratan Rujuk kepada Putra Siregar, Septia Yetri: Untuk Kebaikan Keluarga
Alhasil sidang cerai itu akan kembali dilanjutkan pada Selasa (14/2/2023) depan.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Pihak Septia Yetri memberi kesempatan kepada Putra Siregar selama sepekan untuk berpikir dan menyerahkan dokumen persyaratan rujuk.
Beberapa poin besar dari persyaratan damai itu, yakni soal aset atau harta dan perubahan perilaku.
Selain itu, juga seperti berjanji harus izin istri ke luar rumah, termasuk tentang pekerjaan, sign pekerjaan, berjanji tidak melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dan berjanji tidak selingkuh.
Baca juga: Tak Larang Putra Siregar Bertemu Anak-anak, Septia: Kok Enggak Datang ke Rumah?
“Jadi hari ini kita ada koordinasi dari majelis hakim bahwa klien kami, Mbak Septi memberi waktu satu minggu dari hari ini untuk Saudara Putra Siregar menyepakati atau tidaknya persyaratan-persyaratan kemarin diajukan,” kata kuasa hukum Septia, Christianto Bayu Wicaksono.
Apabila Selasa (7/2/2023) pekan depan Putra Siregar kembali tidak hadir tanpa alasan, dia dianggap tidak setuju berdamai dengan Septia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.