Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ryszard Bleszynski, Tamara Bleszynski: Saya Tidak Punya Adik dari Ayah

Kompas.com - 27/01/2023, 19:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski melalui unggahan Instagram-nya menegaskan bahwa dia hanya memiliki satu adik.

Menurut Tamara, adik satu-satunya itu berinisial A.

Unggahan tersebut untuk menanggapi pemberitaan yang menyebut Ryszard Bleszynski merupakan adik kandungnya.

Diketahui, Ryszard menggugat Tamara atas kasus dugaan wanprestasi.

Baca juga: [POPULER HYPE] Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung | Anak Aji Yusman Putus Sekolah

Teruntuk teman-teman wartawan sayang. Saya hanya punya 1 adik, inisial adik saya adalah A, bukan seperti yang teman-teman tulis,” tulis Tamara seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (27/1/2023).

Atas hal tersebut, Tamara kemudian menjelaskan silsilah keluarganya.

Nama Saya Tamara Bleszynski. Ayah kandung saya, Zbigniew Bleszynski mempunyai 5 org anak, dan Saya adalah anak yg paling KECIL. Saya tidak punya adik dari Ayah Saya, kami hanya ber 5 dan 3 kakak saya dari Ayah saya sdh meninggal.” tulis Tamara.

Ibu kandung saya mempunyai 2 org anak, yaitu Saya dan setelah Ibu saya bercerai ibu saya mempunyai seorang anak lagi yg berinisial A,” tulisnya lagi.

Baca juga: Pihak Ryszard Bleszynski Ungkap Latar Belakang Gugatan Rp 34 Miliar terhadap Tamara Bleszynski

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tamara Bleszynski (@tamarableszynskiofficial)

Sebelumnya, kuasa hukum Ryszard Bleszinski, Susanti Agustina, mengatakan bahwa penggugat adalah saudara kandung Tamara.

Pada Kamis (26/1/2023), Kompas.com menanyakan kepada kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, dengan pertanyaan, “Ryszard Bleszynski ini saudara kandung Tamara Bleszynski atau bukan, Bu?”

“Betul, Ryszard Bleszynski ini saudara kandung satu ayah,” jawab Susanti Agustina.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Baca juga: Kronologi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya Senilai Rp 34 Miliar

Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dollar AS, yakni 51.525,92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar p 4.022.335.099.

Baca juga: Gara-gara Pengobatan Ayah, Tamara Bleszynski Digugat Senilai Rp 34 Miliar

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com