Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Labfor Polda Jatim soal Barang Bukti Kasus Dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda

Kompas.com - 20/01/2023, 21:33 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Kombes Pol Sodiq Pratomo menjelaskan hasil pemeriksaan forensik pada kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Sodiq Pratomo mengatakan, pihaknya menerima lima barang bukti dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) KDRT, yakni sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.

"Ada lima sampel, lima barang bukti. Dua adalah darah pembanding dari saudari Venna Melinda, kemudian ada tiga barang bukti yang diperiksa," tutur Sodiq Pratomo, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Periksa Sampel Darah di TKP KDRT Venna Melinda, Polisi: Hasilnya Sesuai

"Satu adalah sobekan kain dari kaus warna cokelat, kemudian handuk warna putih, dan kemudian darah yang ditemukan di lantai," ucap Sodiw Pratomo lagi.

Setelah menerima barang bukti tersebut, tim dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan untuk membuktikan apakah darah tersebut merupakan darah manusia.

"Hasil pemeriksaannya adalah, seluruhnya merupakan darah manusia," kata Sodiq Pratomo.

Baca juga: Ferry Irawan Kirim Video Minta Maaf, Venna Melinda Tutup Pintu Damai

Langkah selanjutnya adalah Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur kembali melakukan pemeriksaan untuk membuktikan apakah darah tersebut benar darah dari Venna Melinda atau bukan.

"Maka dilakukan pemeriksaan DNA. Hasilnya, ketiga barang bukti tersebut, seluruhnya identik atau match dengan darah saudari Venna Melinda. Jadi, barang buktinya seluruhnya memang darah saudari Melinda," tuturnya.

Sebagai informasi, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT.

Baca juga: Keluarga Jawab Tuduhan Ferry Irawan Numpang Hidup pada Venna Melinda

Kini, kasus tersebut tengah ditangani Polda Jawa Timur setelah Ferry Irawan memintanya mengingat domisili berada di Surabaya.

Dalam kasus ini, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani masa penahanan di Polda Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com