JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar melaporkan kasus dugaan sejumlah akun media sosial atas kasus dugaan kekerasan melalui media elektronik.
Laporan tersebut dibuat oleh Rizky Billar ke Polda Metro Jaya pada Januari 2023 ini.
"Kalau untuk laporan sendiri memang sudah dilaporkan sejak awal bulan," kata kuasa hukum Rizky Billar, Sadarkh Seskoadi, saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Rizky Billar Tidak Terima Dituding Punya Banyak Cicilan
"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," tutur Sadarkh Seskoadi lagi.
Kendati demikian, Sadarkh tidak mengungkapkan berupa ancaman kekerasan apa yang didapatkan oleh Rizky Billar melalui media sosial ini.
"Ada beberapa akun yang saya belum bisa disampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan," ucap Sadarkh Seskoadi.
Baca juga: Lesti Kejora Siap Comeback di TV, Bagaimana dengan Rizky Billar?
Namun ia membenarkan bahwa akun media sosial yang dilaporkan lebih dari empat.
Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rizky Billar menyangkakan sejumlah akun tersebut berupa Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.