Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Video Jumpa Pers Jessica Iskandar Bakal Diputar dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Stefanus

Kompas.com - 18/01/2023, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutar video jumpa pers Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag pada sidang selanjutnya.

Video jumpa pers tersebut mengenai penjelasan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang diduga mengalami penipuan dan atau penggelapan dari Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto.

Sementara video jumpa pers tersebut bakal diputar dalam sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum klasifikasi perkara pencemaran nama baik yang dilayangkan Stefanus terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

Baca juga: Pihak Stefanus Minta Jessica Iskandar Buktikan soal Kerugian Hampir Rp 10 Miliar

"Nanti itu akan diputar. Tadikan perintah ketua majelis akan diputar video press conference yang dilakukan oleh klien kami, Ibu Jessica dan Pak Vincent," tutur kuasa hukum Jessica dan Vincent, Rolland E Potu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Di sisi lain, menurut pantauan Kompas.com, dalam sidang hari ini Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag terlihat tidak hadir. Mereka hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Sama seperti mereka, Stefanus sebagai pihak penggugat juga tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang.

Baca juga: Ketika Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat Stefanus Rp 50 Miliar...

"Hari ini kami menyerahkan jawaban, jawaban kami menyangkal, tetap, apa yang menjadi gugatan pihak lawan karena klien kami bukan tujuan untuk melakukan pencemaran tersebut. Tetapi dia menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami," tutur Rolland.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Baca juga: [POPULER HYPE] Jessica Iskandar Digugat Rp 50 Miliar | Kronologi Siswa Korut Dieksekusi karena Drakor

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+