Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Artinya Terbukti Fitnah

Kompas.com - 13/01/2023, 12:08 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia telah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Ayu divonis atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Atas vonis tersebut, Nicholas Sean diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, angkat bicara.

Baca juga: Kasus Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Vonis 6 Bulan Penjara dan Tangisan di Persidangan

Ramzy mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Utara dan menyebut vonis tersebut sudah adil.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan. Kami mengapresiasi, artinya apa yang Sean laporkan, terbukti bahwa AT melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Sean," kata Ramzy dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

"Dengan AT dinyatakan bersalah, itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," lanjutnya.

Baca juga: Divonis dengan Masa Percobaan, Ayu Thalia Tak Dipenjara

Karena divonis dengan 10 bulan masa percobaan, Ayu Thalia tak dipenjara.

Menurut Ramzy, putusan itu adalah kewenangan mutlak yang dimiliki oleh majelis hakim.

"Artinya itu kapasitas hakim, apa pun yg diputuskan majelis hakim kami menghormati. Artinya hakim dalam memutuskan suatu perkara bebas dari pengaruh pihak mana pun," ungkap Ramzy.

Baca juga: Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara dengan 10 Bulan Masa Percobaan

Diketahui, majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com