Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revaldo Tiga Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Semestinya Figur Publik Beri Contoh ke Masyarakat

Kompas.com - 12/01/2023, 18:55 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Revaldo kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Ini adalah kali ketiga pemilik nama asli Revaldo Fifaldi Surya Perman itu ditangkap karena narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyayangkan Revaldo kembali ditangkap karena kasus yang sama.

Baca juga: Hasil Tes Urine Revaldo, Positif Metamfetamin hingga THC

“Ya tentu kami sangat sayangkan ya hal seperti ini terulang kembali, dilakukan oleh saudara Revaldo,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).

Menurut Zulpan, seharusnya sebagai figur publik, Revaldo bisa memberi contoh sikap baik kepada masyarakat.

“Semestinya yang bersangkutan memberikan contoh ya kepada masyarakat sebagai apalagi publik figur,” ucap Zulpan.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo karena Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya...

“Melihat narkotika yang bahaya, (dia) tidak perlu jadi contoh ya sebagai publik figur karena dilakukan berulang kali,” lanjut Zulpan.

Zulpan mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap Revaldo untuk mengetahui alasan artis kelahiran 1982 itu berkali-kali menggunakan barang haram tersebut.

“Ini masih kami dalami ya, apakah yang bersangkutan untuk kesekian kalinya ini, apakah hanya sekadar menggunakan atau ada indikasi terlibat lebih dari pada itu, pengedar jaringan atau sebagainya,” ucap Zulpan.

Baca juga: Tiga Kali, Revaldo Ditangkap atas Penyalahgunaan Narkoba

Zulpan memastikan tak ada perbedaan dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Revaldo.

“Oh tentunya perlakuan sama ya tidak memandang statusnya sebagai artis, perlakuan posisi sebagai saat ini (figur publik) sama diperiksa,” tutur Zulpan.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Baca juga: Revaldo Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

Baca juga: Revaldo Kembali Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com