Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Tes Urine Revaldo, Positif Metamfetamin hingga THC

Kompas.com - 12/01/2023, 18:26 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa artis peran Revaldo positif mengkonsumsi narkoba.

Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine Revaldo setelah ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

“Hasil urine positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC," kata Zulpan di dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo karena Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya...

Zulpan mengatakan, Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Saat ditangkap, Revaldo sedang makan dan pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah handphone dan memeriksa urine Revaldo.

Baca juga: Hasil Tes Urine Aktor Revaldo, Positif Konsumsi Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi

Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi polisi, Revaldo mengaku bahwa ia mendapat sabu dari seseorang bernama Tia. Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.

Setelah diintrogasi, Revaldo dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Kini polisi tengah melakukan pengembangan terhadap Revaldo.

Revaldo terancam Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Revaldo Berkait Kasus Narkoba

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Tangkap Revaldo di Apartemen, Polisi Temukan Ganja, Pil Ekstasi, hingga Sisa Sabu

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com