Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Baim Wong Dijadwalkan setelah Kasus Prank KDRT Naik ke Penyidikan

Kompas.com - 05/12/2022, 20:16 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu diungkap oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya, betul (sudah naik sidik)," kata Nurma saat dihubungi awak media, Senin (5/12/2022).

Nurma memastikan, yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi tertanggal Senin (3/10/2022).

Baca juga: Baim Wong Datangi Bareskrim Polri, Mau Laporkan Kasus Penipuan

"Yang naik penyidikan baru satu ini yang (Pasal) 220 ya," ujar Nurma.

Untuk itu, polisi menjadwalkan pemanggilan untuk Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Masih belum diperiksa. Nanti kami jadwalkan, ya," ucap Nurma.

Nurma menjelaskan, saksi dari laporan itu sudah diperiksa dan ditemukan unsur pidana.

"Ya, karena kan saksi sudah diperiksa. Barang bukti jelas, jadi ada unsur pidananya di situ makanya dinaikan ke penyidikan," tutur Nurma.

Baca juga: Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong-Paula Verhoeven Naik ke Penyidikan

Sebagai informasi, ada dua laporan polisi berbeda yang masuk mengenai konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Laporan Sahabat Polisi terdaftar dengan Pasal sangkaan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Polisi Terus Usut Konten Prank Baim Wong, Kini Pelapor Diperiksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com