Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanda Hamidah Tegaskan Tak Ada Maksud Cemarkan Nama Baik Japto Soerjosoemarno

Kompas.com - 05/12/2022, 18:38 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris dan politikus Wanda Hamidah dan pihak Japto Soerjosoemarno datang ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (5/12/2022).

Japto Soerjosoemarno adalah pihak yang bersinggungan langsung dengan perkara penggusuran rumah Wanda Hamidah.

Diketahui, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah tinggal keluarga Wanda tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.

Atas perkara itu, Japto merasa tercemar nama baiknya dan telah melaporkan Wanda Hamidah ke polisi.

Baca juga: Wanda Hamidah Datangi Bareskrim Polri, Minta Keadilan Kasus Penggusuran Rumahnya

"Hari ini Bu Wanda menghadiri panggilan penyidik terkait restorative justice, tadi sudah ditemukan dengan kuasa hukum Pak Japto," ujar kuasa hukum Wanda, Agus Salim.

"Kami hanya menjelaskan terkait berita soal pencemaran nama baik. Itu sudah kami jelaskan, ini terus berproses karena ada harapan dari Mbak Wanda untuk bisa dipertemukan lagi dengan Pak Japto biar enggak bias beritanya," ujar Agus Salim.

Agus mengatakan, kliennya tidak bermaksud mencemarkan nama baik Japto.

"Kami menyampaikan latar belakang maksud  Bu Wanda meng-upload. Itu sama sekali enggak ada maksud untuk Pak Japto," ucap Agus.

Baca juga: Rumah Wanda Hamidah Dipaksa Dikosongkan, Air Listrik Dimatikan hingga Upaya Mempertahankan

Wanda Hamidah juga mengemukakan hal yang sama.

"Intinya saya menjelaskan saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik, jadi sekadar memberikan pendapat seperti teman-teman lihat dan teman-teman baca," ungkap Wanda.

"Kita ikuti aja prosesnya, kalau untuk minta maaf, kalimat yang salah itu yang mana, saya mau tahu," ujar Wanda.

Baca juga: Ceritakan Eksekusi Rumahnya, Wanda Hamidah: Saya Tadi Jatuh Tertumpuk Badan Orang

Adapun kasus ini bermula dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.

Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.

Sementara SHGB rumah tinggal keluarga Wanda justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.

Baca juga: Rumahnya Dikosongkan, Wanda Hamidah Siap Tempuh Jalur Hukum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com