JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Ayu Thalia telah dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.
Dalam pleidoi, tim kuasa hukum Ayu Thalia yang diwakili Pitra Romadoni menyebut kasus ini berawal dari persoalan asmara.
Baca juga: Berkasus dengan Nicholas Sean, Ayu Thalia Tak Terima Dituntut 7 Bulan Penjara
"Bahwa pada dasarnya awal mula permasalahan terdakwa dan Nicholas Sean diawali dengan hubungan asmara. Hal itu dibuktikan melalui percakapan whatsapp antarkeduanya. Nicholas Sean tak membantah memanggil terdakwa dengan sebutan sayang. Terdakwa juga sering dibawa ke hotel oleh Sean," kata Pitra saat membacakan pleidoi.
Dalam perjalanan, Pitra menuturkan bahwa hubungan Ayu dan Sean retak. Perseteruan keduanya pun terjadi dan berlanjut ke meja hijau.
"Hubungan asmara kurang baik, lalu terjadi keributan. Di mana terdakwa tidak mau keluar dari mobil Sean karena inin menyelesaikan masalah," ujar Pitra.
"Terdakwa didorong dan dipaksa keluar oleh Sean hingga menyebabkan kakinya luka," lanjut Pitra.
Baca juga: Ayu Thalia Menangis: Nama Baik Saya Sudah Hancur
Sementara, Ayu sendiri keberatan atas tuntutan 7 bulan penjara dalam kasus ini.
Sambil menangis, Ayu menyinggung kedudukannya sebagai tulang punggung keluarga satu-satunya.
"Saya adalah tulang punggung keluarga. Orangtua saya sudah tidak bekerja lagi dan juga saya menghidupi adik saya seorang diri. Semoga majelis hakim tahu dan bisa menjadikan ini pertimbangan dalam putusan perkara ini," ucap Ayu sambil menangis sesenggukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.