JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama, Nicholas Sean.
Tuntutan tersebut tak bisa Ayu terima begitu saja. Ayu pun mengajukan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
"Pasti enggak terima (tuntutan 7 bulan penjara). Saya berjuang sebagai perempuan," kata Ayu saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: Ayu Thalia Menangis: Nama Baik Saya Sudah Hancur
"Tapi kita ikuti prosedur saja, kita serahkan kepada majelis hakim," lanjutnya.
Meski terpuruk akibat perkara dengan Sean, Ayu mengaku mendapat dukungan dari lingkungan sekitar.
"Mereka mendukung, mendoakan, kalau lingkungan sekitar enggak ada tekanan," ujar Ayu.
Ayu menyesal telah mengenal Sean dalam hidupnya.
Baca juga: Ayu Thalia: Kenal Nicholas Sean Musibah Buat Karier Saya
"Enggak mau (kenal) lagi. Menurut saya kenal dia itu musibah buat karier saya," tutur Ayu Thalia.
"Kalau enggak kenal dia mungkin saya enggak kayak gini sampai sekarang," lanjutnya.
Dalam pleidoi, Ayu mengatakan 7 bulan sangatlah berat baginya, mengingat posisinya sebagai tulang punggung keluarga satu-satunya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.