Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/12/2022, 21:06 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Sebelumnya, Ayu dituntut 7 bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean.

Ayu menyebut, nama baiknya sudah hancur lantaran berperkara dengan Nicholas Sean.

Baca juga: Ayu Thalia: Kenal Nicholas Sean Musibah Buat Karier Saya

"Satu tahun hampir berlalu dari awal kasus sampai sekarang ini. Saya sudah sangat lelah pikiran, mental dan psikis saya. Nama baik saya juga telah hancur. Saya tidak tahu berapa lama nama baik saya bisa pulih kembali seperti sedia kala," kata Ayu Thalia dalam pleidoi.

Ayu Thalia mengaku ingin hidup tenang dengan bekerja dan beraktivitas seperti biasa.

Menurut Ayu, tuntutan 7 bulan sangatlah berat baginya, mengingat posisinya sebagai tulang punggung keluarga satu-satunya.

"Saya adalah tulang punggung keluarga. Orang tua saya sudah tidak bekerja lagi dan juga saya menghidupi adik saya seorang diri. Semoga majelis hakim tahu dan bisa menjadikan ini pertimbangan dalam putusan perkara ini," lanjut Ayu sambil menangis sesenggukan.

Baca juga: Ayu Thalia Dituntut 7 Bulan Penjara dan Tanggapan Nicholas Sean

Tangis Ayu semakin pecah saat mengingat ibunya yang tengah sakit dan ayahnya yang sudah menua.

"Jika saya harus menerima hukuman, dan harus meninggalkan keluarga saya, siapa nanti yang akan menghidupi mereka dan memenuhi kebutuhan keluarga saya? Siapa nanti yang akan membayar biaya rumah sakit mama saya yang sedang sakit, dan ayah saya yang sudah tua dan sudah tidak bekerja lagi," ujar Ayu.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ayu dengan hukuman 7 bulan penjara. Sementara, barang bukti berupa flash disc berisi pemberitaan dan rekaman video menjadi milik Nicholas Sean.

Jaksa menuntut Ayu Thalia karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com