Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMI Peduli, Bentuk Apresiasi kepada Musisi Senior

Kompas.com - 30/11/2022, 17:58 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Anugerah Musik Indonesia (AMI) memperkenalkan sebuah program AMI Peduli, yang bekerja sama dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) serta BRI.

Maksud program AMI Peduli ini adalah mengajak para musisi senior mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun ke depan.

Program ini berangkat dari keinginan AMI untuk memberikan penghargaan kepada para musisi senior yang telah berjasa membangun, melestarikan serta memajukan musik Indonesia.

“Selama 25 tahun AMI berdiri alhamdulillah sudah memberikan kontribusi kepada musisi. Kami juga ingin menjangkau seniman di balik layar, yang sudah mendedikasikan hidupnya, ini penghargaan non piala,” kata Candra Darusman selaku Ketua Umum Yayasan AMI dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Kolaborasi Inul Daratista, Isyana Saraswati, dan Deadsquad yang Memukau di AMI Awards 2022

Candra menyebut saat ini AMI Peduli ditujukan kepada para musisi senior. Pada kloter pertama ini, penghargaan akan diberikan kepada 50 musisi.

“Ini untuk musisi senior dan musisi tradisi. Kenapa musisi senior? Karena kita akui dari muda dan lanjut kita rentan bekerja,” tambah Candra Darusman.

Lantas kriteria musisi senior seperti apa yang berhak mendapatkan program AMI Peduli?

“Ini adalah kelompok pertama karena kita harus berjalan setapak, visinya seluruh musisi bisa tercover. Diharapkan program ini bisa menular sehingga akhirnya bisa tercover semuanya,” tutur Candra Darusman.

Baca juga: Lagu Tulus, Hati-Hati di Jalan, Paling Banyak Dapat Piala AMI Awards 2022

“Nama-nama yang diserahkan usianya di atas 65 tahun, ada Abadi Soesman, Jelly Tobing, Erwin Harahap,” tambah Candra Darusman.

Sementara itu, anggota Dewan Direksi AMI Dwiki Darmawan mendukung langkah tersebut.

“Saya mengapresiasi dan mendukung akan ikut mengawasi jalannya inisiatif ini dengan baik. Kedepannya gimana setelah 5 tahun, kita sudah ngobrol untuk pengumpulan pundi-pundi, apakah dari setiap event, setiap acara, atau musisi yang lebih beruntung,” ucap Dwiki Darmawan.

Sebagai informasi, dalam program AMI Peduli itu terdiri dari Jaminan Kecelakaan Keria (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Candra Darusman dan Tugas Barunya Sebagai Ketua AMI

Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja.

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebaban oleh lingkungan kerja

Kemudian Jaminan Kematian (JKM) diperuntukan bagi ahli waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja.

Baca juga: Kata Candra Darusman Setelah Jadi Ketua Umum Anugerah Musik Indonesia (AMI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com