JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Dewi Perssik beberapa waktu lalu melaporkan beberapa akun media sosial atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dewi Perssik memutus membuat laporan usai berbicara mengenai KDRT yang dianggap beberapa akun tersebut merujuk pada tindakan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
Padahal, menurut Dewi Perssik, dia berbicara hal tersebut karena ia sempat mengalami KDRT dari mantan suaminya.
Baca juga: Dewi Perssik dan Ibu Akan Mediasi dengan Pelaku Pencemaran Nama Baik
Dari beberapa akun tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pemilik akun bernama Winarsih yang bertempat tinggal di Jember, Jawa Timur.
Meski Winarsih sudah meminta maaf dan Dewi Perssik menerima permintaan maaf, pelantun "Mimpi Manis" itu tetap melanjutkan laporan tersebut.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Winarsih sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dewi Perssik pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: Penghina Dewi Perssik Diperiksa sebagai Tersangka
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya, (Winarsih) sudah (tersangka)," tegas Nurma, Senin.
Pada hari yang sama, Winarsih bersama suami dan kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Dia tiba di Polres Metro Jakarta Selatan bersama suami dan kuasa hukumnya, Sterfin.
Baca juga: Penghina Dewi Perssik Minta Maaf Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.