Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Masalah Suami Tidak Punya Pekerjaan, Tata Janeeta: Yang Penting Kesetiaan

Kompas.com - 24/11/2022, 17:52 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Tata Janeeta mengaku tak persoalkan suaminya, Raden Brotoseno andai dalam posisi tidak lagi memiliki penghasilan.

Tata mengungkap hal ini saat mendapat pertanyaan dari Brotoseno di program acara Rumpi.

"Andai suatu saat aku enggak punya penghasilan, jobless dan keluarga kita cuma ngandelin kamu untuk kerja karena kamu bisa nyanyi, gimana?" tanya Brotoseno dikutip dari Rumpi Trans tv.

"Enggak apa-apa, dari awal kan juga gitu. Dari awal juga belum jelas waktu itu, tapi aku siap menerima kamu apa adanya," jawab Tata.

Baca juga: Sempat Menutup Diri Usai Menikah dengan Brotoseno, Tata Janeeta: Untuk Menjaga Suami

Menurut Tata, hal terpenting dari suaminya adalah memiliki kesetiaan.

Karena bagi Tata mencari pasangan yang setia jauh lebih sulit dibandingkan mencari uang.

"Enggak masalah buat aku, yang penting kamu setia. Itu yang susah kan, rezeki bisa dicari lah," kata Tata.

"Kalaupun terjadi, naudzubillah ya, kita fight together. Gue enggak pernah permasalahin itu sih, uang bukan nomor satu, yang penting adalah kesetiaan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Raden Brotoseno diketahui pernah memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP). 

Dia juga pernah menjadi penyidik KPK tahun 2011, sebelum diberhentikan dengan tidak hormat pada Juli 2022 lalu. 

Baca juga: Brotoseno Dipecat dari Kepolisian, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu dalam Suka dan Duka

Pada tahun 2016, Brotoseno terjerat kasus korupsi yang membawanya pada vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.

Walau divonis lima tahun penjara, Brotoseno saat itu mendapat bebas bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM dan bebas bersyarat 15 Februari 2020.

Dia saat itu juga tidak dipecat dari institusi tapi menjalani sidang kode etik dan profesi.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo saat itu menyebut Brotoseno tidak diberhentikan karena berprestasi selama menjabat di kepolisian.

Namun setelah dilakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kode etik, pada 8 Juli 2022, Brotoseno resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com