Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Menutup Diri Usai Menikah dengan Brotoseno, Tata Janeeta: Untuk Menjaga Suami

Kompas.com - 24/11/2022, 07:46 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Penyanyi Tata Janeeta akui sempat memilih menutup diri usai resmi menikah dengan mantan anggota polisi, Brotoseno demi menghargai suami.

Setelah resmi menikah dengan Raden Brotoseno tahun 2020, Tata memang jarang terlihat di berbagai acara selebritas.

Rupanya itu sengaja dilakukan Tata untuk menghargai suaminya.

"Benar (nutup diri), sebelumnya ya sempat untuk menjaga suami juga," kata Tata dikutip dari YouTube Rumpi Trans tv.

Baca juga: Brotoseno Dipecat dari Kepolisian, Tata Janeeta: Aku Mencintaimu dalam Suka dan Duka

"Lebih baik aku mundur dulu, menghargai beliau," lanjutnya.

Mengenai alasan kemunculannya saat ini, bahkan berdua dengan Brotoseno, Tata menyebut suasana saat ini sudah kondusif untuk mereka.

"Sekarang udah freedom, sekarang udah boleh jalan lagi, syuting lagi. Udah kondusif," tutur Tata.

Sebagai informasi, Raden Brotoseno pernah memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) dan pernah menjadi penyidik KPK tahun 2011.

Baca juga: Kali Ketiga Menikah, Tata Janeeta Akhirnya Ungkap Sosok Suaminya

Pada tahun 2016, Brotoseno terjerat kasus korupsi yang membawanya pada vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.

Walau divonis lima tahun penjara, Brotoseno mendapat bebas bersyarat dari Kementrian Hukum dan HAM dan bebas bersyarat 15 Februari 2020.

Atas kasus yang dihadapi saat itu, Brotoseno tidak dipecat dari institusi, tapi menjalani sidang kode etik dan profesi. 

Di mana Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo saat itu menyebut Brotoseno tidak diberhentikan karena berprestasi selama menjabat di kepolisian.

Sidang kode etik itu sendiri sempat jadi pertanyaan karena digelar delapan bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat, padahal seharusnya digelar tahun 2017, setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.

Namun setelah dilakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kode etik, pada 8 Juli 2022, Brotoseno resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com