Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Jessica Iskandar dan Stefanus Dinyatakan Gagal, Sidang Kasusnya Bakal Dilanjutkan

Kompas.com - 16/11/2022, 12:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar mediasi lanjutan antara Jessica Iskandar dengan Christopher Stefanus Budianto.

Mediasi tersebut merupakan gugatan perdata Stefanus terhadap Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, atas kasus perbuatan melawan hukum berupa dugaan pencemaran nama baik.

Kendati demikian, mediasi itu dinyatakan gagal karena kedua belah pihak tidak menemukan titik terang untuk berdamai.

Baca juga: Jessica Iskandar Sampai Jual Tas untuk Bayar Cicilan KPR Rumah

"Dari pihak penggugat pihak tergugat bahwa menyatakan mediasi gagal dan akan dilanjutkan ke materi persidangan selanjutnya," kata kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu, saat ditemui usai mediasi pada Rabu (16/11/2022).

Rolland lalu mengungkap isi perdamaian yang diminta oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag terhadap Stefanus.

"Klien kami tetap pada prinsipnya, meminta CSB hadir secara langsung. Nah apabila CSB tidak datang secara langsung dalam bentuk perdamaian apa pun, kami menolak," ujar Rolland.

Baca juga: [POPULER HYPE] Jessica Iskandar soal Cicilan KPR dan Vincent Verhaag | Kabar Terbaru Tragedi Itaewon

Sebagai informasi, Stefanus sedari sidang perdana hingga sekarang tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang.

Pada wawancara sebelumnya, Togar Situmorang mengungkapkan syarat perdamaian dari Stefanus terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

"Pertama, pihak tergugat kami harapkan mencabut laporan di Polda Metro Jaya," ujar Togar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Jessica Iskandar Kesulitan Hidup Imbas Berkasus, Angsuran KPR Nunggak 3 Bulan, Raffi Ahmad Bantu 1 Bulan Cicilan

Kedua, Stefanus bersedia mengembalikan kerugian yang dialami Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, tetapi dengan beberapa syarat.

"Yaitu berupa unit, kalau memang itu miliknya dia. Berupa apa saya, yaitu mobil Alphard kalau betul miliknya dia. Yang kedua mobil Mini Cooper. Tapi, nanti kita lihat dulu surat-suratnya dan yang ketiga terkait ada dana sekitar 3.000 dolar AS," ucap Togar.

Syarat perdamaian ketiga yang diminta Stefanus adalah Jessica Iskandar harus membuat video permintaan maaf karena diduga mencemarkan nama baik.

Baca juga: Angsuran KPR Rumah Jessica Iskandar Capai Ratusan Juta Per Bulan

Diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Baca juga: Imbas Kasus Dugaan Penipuan Rental Mobil, Jessica Iskandar Harus Pakai Taksi Online hingga Makan di Warteg

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Namun Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu (14/9/2022).

Gugatan tersebut dilayangkan Stefanus karena merasa nama baiknya dicemarkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag beberapa waktu lalu.

Terlebih, menurut Stefanus, dalam jumpa pers, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara terang-terangan menyebutnya sebagai penipu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com