JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menegaskan bahwa promotor atau event organizer masih boleh menyelenggarakan event atau festival musik.
Komarudin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada festival musik atau event yang ditunda.
“Tidak ada penundaan atau pembatalan berbagai event. Silakan masyarakat kalau mau buat event, silakan. Namun, ketentuannya dipenuhi,” ujar Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Ketentuan apa yang harus dipenuhi penyelenggara acara atau promotor untuk mendapat izin menggelar festival musik atau konser?
Baca juga: APMI: Di Indonesia Banyak Festival Musik, tapi Sedikit Venue yang Memadai
Yang paling utama harus disiapkan adalah membuat surat izin keramaian.
“Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan buat surat keramaian, dari tentu Satgas Covid. Kemudian dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Desparekraf), kemudian dari izin kepolisian baru kemudian izin lokasi,” kata Komarudin.
Komarudin mengatakan, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka pihak kepolisian pun tidak mengizinkan konser musik berlangsung.
“Kalau memang itu tidak dipenuhi mereka tidak boleh melakukan kegiatan. Jadi silahkan tidak ada pelarangan penyelengaraan event,” ucap Komarudin.
Baca juga: APMI: Festival Musik Terancam Batal Digelar
Komaridin kemudian mengingatkan penyelenggara agar menyesuaikan kapasitas venue dengan jumlah pengunjung.
Kepolisian bisa saja membubarkan event atau festival musik apabila jumlah pengunjung melewati batas kapasitas venue yang digunakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.