Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizky Billar: Lesti, Terima Kasih Mau Terima Saya Kembali

Kompas.com - 18/10/2022, 23:28 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar dinyatakan telah selesai dan berakhir damai pada Selasa (18/10/2022).

Dalam pernyataannya, Rizky Billar meminta maaf kepada Lesti dan berterima kasih karena telah menerimanya lagi sebagai suami.

"Terima kasih kepada istri saya karena masih mau menerima saya kembali, memberi saya kesempatan untuk belajar, berbenah menjadi kepala rumah tangga yang lebih baik lagi," kata Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.

Baca juga: Momen Lesti Kejora Cium Tangan dan Dipeluk Rizky Billar

Rizky Billar juga berharap masalah ini membuatnya jadi manusia yang lebih baik.

Lebih dari itu, ia ingin menjadi suami dan ayah yang lebih baik lagi.

Sementara, Lesti ingin menjadikan permasalahan KDRT yang pernah terjadi di keluarganya sebagai bahan pembelajaran.

Baca juga: Momen Lesti Kejora Cium Tangan dan Dipeluk Rizky Billar

"Ini pembelajaran bagi kami berdua ke depannya. Mohon maaf untuk masyarakat atas musibah keluarga saya. Mohon doanya, mudah-mudahan semoga ke depannya menjadi orang yang lebih baik ke depannya," ucap Lesti.

Lesti menyebut, keputusan perdamaian mereka telah disetujui oleh keluarga besar.

"Mau bagaimana pun, mereka orangtuaku. Jadi ini kan kesepakatan keluarga, dan keluarga besar memutuskan perdamaian ini," ucap Lesti.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan menyebutkan dugaan KDRT itu terjadi dua kali. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus KDRT Rizky Billar

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.

Rizky Billar telah dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Namun, pada Jumat (14/10/2022), Lesti Kejora telah mencabut laporannya tersebut dan keduanya sepakat berdamai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com