Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Wanda Hamidah Dipaksa Dikosongkan, Air Listrik Dimatikan hingga Upaya Mempertahankan

Kompas.com - 14/10/2022, 07:05 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

Isi putusan PTUN sebagaimana Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.

“Padahal kami punya alas hukum. Bagaimana warga DKI yang enggak punya alas hukum? Bagaimana warga negara biasa?” ungkap Wanda Hamidah.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menjelaskan pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dilakukan karena Surat Izin Penghunia (SIP) sudah habis sejak 2012.

Baca juga: Wanda Hamidah Ungkap Kondisi Rumahnya yang Digusur, Lampu dan Air Dimatikan

Menurut Ani, lahan itu punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.

4. Akui adanya surat peringatan

Kendati demikian, Wanda Hamidah tak menampik adanya surat peringatan atau somasi yang dilayangkan sampai tiga kali untuknya.

Namun, Wanda berujar surat peringatan itu sudah ditanggapi tapi diacuhkan.

“Ada SP (surat peringatan) 1, kami bantah tapi diabaikan, mereka bilang sudah mediasi, belum, bukti-bukti hukum kita enggak ada yang dibaca, pokoknya kami harus mengosongkan,” tutur Wanda Hamidah.

“SP 2, kami kirimkan lagi bantahan, SP 3 juga enggak didengar. Sampai sekarang dilakukan pengosongan secara paksa,” tambahnya.

5. Tempuh jalur hukum

Lebih lanjut Wanda Hamidah menyebut akan menempuh jalur hukum.

Ia pun berencana akan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

“Mungkin hari ini (laporan ke polisi) tapi kan kita harus jaga ini, yang pasti kami atau kuasa hukum kami ke sana. Tapi kalau saya, saya harus pertahankan ini sampai detik-detik terakhir ya,” tutur Wanda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com