Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Prediksi Medina Zein Bebas Penjara 2 Bulan Mendatang

Kompas.com - 29/09/2022, 18:19 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tim kuasa hukum Medina Zein, Faisal, mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani hampir 4 bulan masa penahanan.

Dengan begitu, Medina Zein diprediksi bakal bebas dari penjara sekitar 2 bulan lagi usai menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Sekarang sudah) Menjelang 4 bulan. (Bakal bebas) sekitar 2 bulan lagi," kata Faisal saat ditemui usai pembacaan vonis Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Usai Divonis Bersalah, Medina Zein Langsung Peluk Uci Flowdea untuk Minta Maaf

Di sisi lain, Medina Zein menuturkan bahwa ia hanya menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang.

Dia percaya majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya.

"Saya serahkan, doakan semuanya, mudah-mudahan semua yang Allah kehendakan yang terbaik," kata Medina Zein.

Baca juga: Bipolar Jadi Faktor yang Meringankan Vonis Medina Zein

Sebagai informasi, Medina Zein divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena terbukti secara sah dan meyakin mencemarkan nama baik Marissya Icha.

Sementara, Medina Zein mendapatkan vonis 6 bulan karena terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

Meski begitu, vonis hakim yang diterima Medina Zein ini belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkrah karena baik jaksa maupun terdakwa masih berpikir untuk mengajukan banding.

Adapun vonis yang diterima Medina Zein atas dua kasus tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Medina Zein hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara untuk perkara pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Sedangkan pada perkara pencemaran nama baik Marissya Icha, Medina Zein dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com