Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Divonis Bersalah, Medina Zein Langsung Peluk Uci Flowdea untuk Minta Maaf

Kompas.com - 29/09/2022, 17:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Medina Zein.

Sebab, majelis hakim menilai Medina Zein terbukti bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap selebgram Uci Flowdea.

Menurut pantauan Kompas.com, Uci Flowdea turut hadir dan duduk di kursi peserta sidang di PN Jakarta Selatan. Ia terlihat khidmat mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Bipolar Jadi Faktor yang Meringankan Vonis Medina Zein

Setelah Medina Zein menerima vonis, ia langsung menghampiri Uci Flowdea. Keduanya tampak berpelukan sambil mencium pipi kanan dan kiri satu sama lain.

Tidak terdengar jelas keduanya berbicara apa. Namun, suasana haru terasa di antara mereka.

Usai momen tersebut, petugas Kejakarta Negeri Jakarta Selatan langsung membawa Medina Zein ke ruang tunggu tahanan PN Jakarta Selatan.

Namun, Uci Flowdea tampak membuntuti dan masuk ke ruang tunggu tahanan tersebut.

Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Uci Flowdea

Dari kejauhan, keduanya berpelukan kembali.

Uci Flowdea sebagai korban merasa cukup puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Cukup, cukup, enggak. Tapi, ya sudahlah, yang penting Medina sudah belajar di sini selama 6 bulan. Siapa tahu dia berubah benar-benar, itu kan lebih baik," kata Uci Flowdea usai bertemu dengan Medina Zein, Kamis (29/9/2022).

"Aku bilangin ke dia, 'tetap jaga kesehatan', terus dia minta maaf. Dia bilang, 'Kak Uci sabar sama aku'," tuturnya lagi.

Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Sebagai informasi, Medina Zein divonis 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Marissya Icha.

Sementara Medina Zein mendapatkan vonis 6 bulan karena terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

Meski begitu, vonis hakim yang diterima Medina Zein ini belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau inkrah karena baik jaksa maupun terdakwa masih berpikir untuk mengajukan banding.

Baca juga: Hari Ini, Medina Zein Jalani Sidang Putusan Atas Dua Perkara

Adapun vonis yang diterima Medina Zein atas dua kasus tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Medina Zein hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara untuk perkara pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Sedangkan pada perkara pencemaran nama baik Marissya Icha, Medina Zein dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com