Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda Berharap Medina Zein Diputus Bebas dari Penjara

Kompas.com - 19/09/2022, 19:35 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Medina Zein, Tien Wartini, menaruh harapan besar terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harapan tersebut mengenai putusan yang bakal dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Medina Zein.

"Ibu memohon saja, nanti ada pertimbangan lebih ringan lagi atau bahkan berharap untuk bebas," ucap Tien Wartini saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Senin (19/9/2022).

Baca juga: Hadiri Sidang Tuntutan Medina Zein, Ibunda Rela Berangkat Pagi-pagi Buta dari Bandung ke Jakarta

Tien Wartini mengungkapkan alasan Medina Zein layak diputus bebas atas dua perkara yang menjerat buah hatinya.

"Karena dia dalam keadaan sakit, bipolar juga, dan lagi pengobatan sampai saat ini. Sudah itu saja," ujar Tien Wartini.

Sementara itu, Tien Wartini mengaku terkejut mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk Medina Zein.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Medina Zein Akan Bacakan Pembelaan Pekan Depan

"Semoga juga mbak-mbak atau teteh-teteh juga memaafkan dan memberikan kesempatan untuk berkarya anak ibu," kata Tien Wartini.

Sebagai informasi, JPU menuntut Medina Zein kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Sementara JPU menuntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara soal kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com