Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satire Bintang Emon, Soroti Syarat Jadi Calon Anggota DPR Tak Perlu SKCK

Kompas.com - 08/09/2022, 15:44 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Gusti Muhammad Bintang Abdurrahman Mahaputra atau biasa dikenal Bintang Emon kembali membuat publik dunia maya heboh lantaran unggahan satire di Instagram-nya @bintangemon.

Kini, Bintang Emon menyoroti tentang pemberitaan mengenai calon anggota DPR yang tidak perlu menggunakan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK).

Baca juga: Disebut Menangis Saat Bintang Emon Menikah, Arafah: Enggak

Dalam video yang berdurasi singkat, Bintang Emon lantas heran terkait kebijakan tersebut.

Dia pun membandingkan dengan pekerjaan cleaning service yang harus memerlukan SKCK.

“Jadi anggota Dewan tidak perlu SKCK, padahal jadi cleaning service di gedungnya harus punya SKCK,” kata Bintang Emon dikutip Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Di Balik Konten DPO Bintang Emon yang Berangkat dari Keresahan Pribadi

Lewat gaya komedi, Bintang seolah mengerti alasan kebijakan tersebut.

“Wajarlah, standarnya harus tinggi soalnya itu kan posisi paling bersih, secara kebersihan maksud gue ya,” ucap Bintang lagi.

Tak hanya sampai di situ, Bintang Emon kemudian menyinggung anggota dewan yang dipenjara di bawah lima tahun karena sebuah kasus bisa kembali menjabat.

Baca juga: Bintang Emon sampai Belajar UU ITE agar Stand Up Comedy-nya Tidak Dipidana

“Mantan koruptor selama ancaman pidananya di bawah lima tahun bisa kembali menjadi anggota dewan,” ungkap Bintang lagi.

Lagi-lagi melayangkan komedi sarkasnya, Bintang Emon menyebut lembaga negara memikirkan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk pelaku koruptor.

“Ini nih mikirin HAM, mantan koruptor harus dipikirin. Coba dipikirin mantan koruptor, mantan maling, mau kerja di mana-mana pasti ditolak tapi dia punya tempat kembali, DPR dan komisaris rispek,” tutur Bintang Emon.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Gusti Bintang (@bintangemon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com