Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, 179 Korban Gugat dan Minta Uang Rp 8,1 Miliar Kembali

Kompas.com - 31/08/2022, 07:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan Olivia Nathania.

Dalam aksi pidananya, korban Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania dan Suami Digugat, 179 Korban CPNS Bodong Minta Uang Rp 8,1 Miliar Dikembalikan

Setelah lima bulan menjadi terpidana, tampaknya korban belum puas dengan putusan tersebut.

Sebab, hingga saat ini uang mereka belum juga kembali.

Gugat perdata

Menurut Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Selatan, 179 korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar secara perdata pada 22 Agustus 2022.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, Nia Daniaty kali ini ikut terseret sebagai turut tergugat.

"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022

Baca juga: 179 Korban Penipuan CPNS Bodong Gugat Olivia Nathania dan Suami, Kini Nia Daniaty Turut Terseret

Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.

"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.

Minta uang balik

Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai total Rp 8,1 miliar.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap kuasa hukum korban yang lain, Mila Ayu Dewata Sari.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hampir 90 Persen Uang untuk Ikut CPNS Bodong Olivia Nathania adalah Pinjaman

Perbedaan jumlah korban dan kerugian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kang Daniel Umumkan Penutupan KONNECT Entertainment

Kang Daniel Umumkan Penutupan KONNECT Entertainment

K-Wave
Minta Maaf Tindakannya Buat Sekuriti Dipecat, Robby Purba Siap Berikan Bantuan

Minta Maaf Tindakannya Buat Sekuriti Dipecat, Robby Purba Siap Berikan Bantuan

Seleb
Cerita Oki Rengga Pernah Tinggal Bareng Lolox dan Mulai Redam Emosi Setelah Menikah

Cerita Oki Rengga Pernah Tinggal Bareng Lolox dan Mulai Redam Emosi Setelah Menikah

Seleb
Film Dilan 1983: Wo Ai Ni Dapat Pujian Bey Machmudin hingga Adhiyat Manggung Bareng The Panasdalam Bank

Film Dilan 1983: Wo Ai Ni Dapat Pujian Bey Machmudin hingga Adhiyat Manggung Bareng The Panasdalam Bank

Film
Taylor Swift Hentikan Konser di Edinburgh untuk Bantu Seorang Penggemar

Taylor Swift Hentikan Konser di Edinburgh untuk Bantu Seorang Penggemar

Seleb
3 Momen Seru Fancon (G)I-DLE di Indonesia

3 Momen Seru Fancon (G)I-DLE di Indonesia

K-Wave
(G)-IDLE Bilang Menyala Abangku dan Semangka di Hadapan Neverland Indonesia

(G)-IDLE Bilang Menyala Abangku dan Semangka di Hadapan Neverland Indonesia

K-Wave
Sebelum Main Film Dilan 1984: Wo Ai Ni, Sule Sebut Ferdy Sudah Ngebet Berakting

Sebelum Main Film Dilan 1984: Wo Ai Ni, Sule Sebut Ferdy Sudah Ngebet Berakting

Film
Oki Rengga Mulai Redam Emosi sejak Berkeluarga, Khawatir Kena Kasus dan Dipenjara

Oki Rengga Mulai Redam Emosi sejak Berkeluarga, Khawatir Kena Kasus dan Dipenjara

Seleb
Sinopsis Film Crank 2: High Voltage, Perburuan Jason Statham Mencari Bos Mafia

Sinopsis Film Crank 2: High Voltage, Perburuan Jason Statham Mencari Bos Mafia

Film
Ketika Yuqi (G)-IDLE Terus-menerus Tertukar Ucapkan 'Kue Ape' dan 'Enak' dalam Fancon

Ketika Yuqi (G)-IDLE Terus-menerus Tertukar Ucapkan "Kue Ape" dan "Enak" dalam Fancon

K-Wave
Manggung Bareng The Panasdalam Bank di Festival Dilan 1983, Muhammad Adhiyat Gugup

Manggung Bareng The Panasdalam Bank di Festival Dilan 1983, Muhammad Adhiyat Gugup

Seleb
Bey Machmudin Tanya Pendapat Pemain Film Dilan 1983: Wo Ai Ni tentang Bandung

Bey Machmudin Tanya Pendapat Pemain Film Dilan 1983: Wo Ai Ni tentang Bandung

Film
Sule Terharu Nonton Akting Anaknya Ferdy Ardiansyah di Film Dilan 1983: Wo Ai Ni

Sule Terharu Nonton Akting Anaknya Ferdy Ardiansyah di Film Dilan 1983: Wo Ai Ni

Film
Kembali ke Indonesia untuk Fancon, (G)-IDLE Senang Bisa Sapa Neverland Lagi

Kembali ke Indonesia untuk Fancon, (G)-IDLE Senang Bisa Sapa Neverland Lagi

K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com