Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2022, 05:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kabid Humas Polda Jawa Barat Ibrahim Tompo mengatakan Teddy Pardiyana telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan penyanyi Rizky Febian.

Teddy Pardiyana merupakan suami mendiang Lina Juabedah, ibunda Rizky Febian.

Diketahui Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada Maret 2021 lalu.

“Betul (Teddy Pardiyana sudah ditetapkan tersangka)” tulis Ibrahim Tompo kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (28/8/2022).

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Rizky Febian vs Teddy Pardiyana Terkait Warisan Lina Jubaedah

Lebih lanjut, Ibrahim Tompo juga menyebut bahwa Teddy Pardiyana sudah menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka.

Dikatakan Ibrahim Tompo, pemeriksaan terhadap Teddy Pardiyana sudah berlangsung pada 22 Agustus 2022 kemarin.

“Sudah (menjalani pemeriksaan) sebagai tersangka,” tulis Ibrahim Tompo lagi.

Baca juga: Respons Rizky Febian atas Tuntutan Rp 500 Juta Teddy Pardiyana Buntut Kos Lina Jubaedah

Sementara dalam kesempatan berbeda kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, merespons adanya status tersangka terhadap kliennya.

Wati membenarkan adanya pemeriksaan Teddy Pardiyana.

“Saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar untuk menjalani BAP sebagai tersangka,” tutur Wati dalam jumpa pers virtual baru-baru ini.

Wati menyebut Teddy Pardiyana kaget dengan penetapan status tersangka itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com