Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bacakan Keterangan Saksi Ahli Bahasa dalam Sidang Ayu Thalia

Kompas.com - 11/08/2022, 20:14 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean Purnama dengan terdakwa Ayu Thalia, hari ini, Kamis (11/8/2022).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa.

Namun, ahli bahasa bernama Arie Andrasyah Isa tidak bisa hadir sehingga keterangannya pun dibacakan oleh jaksa.

Menurut Hakim Ketua Sutadji, tempat tinggal Arie Andrasyah jauh.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Ayu Thalia

"Karena saksi ahli ini jauh tempat tinggalnya. Itu yang menjadikan dasar bahwa keterangan ahli bisa dibacakan saat ini," kata Sutadji dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Arie menguraikan beberapa unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Ayu Thalia.

Arie menekankan konferensi pers dan pemberitaan di media massa menjadi unsur yang membuktikan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia Nilai Keterangan Saksi Hari Ini Kurang Menarik

"Unsur fitnah adalah mengandung isi tuduhan, penuduhnya jelas, arah tuduhan jelas, dengan sengaja diberitakan, bersumber dari yang bersangkutan, dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya," kata jaksa yang membacakan keterangan Arie.

Arie mengungkap, apa yang disampaikan Ayu Thalia berdampak pada pencemaran nama Nicholas Sean.

"Itu termasuk perkataan bohong, yang disebarkan dengan maksud menjelekkan, memburukkan dan mencemarkan nama baik seseorang," lanjut jaksa membacakan keterangan Arie.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Kesaksian Seorang Wartawan soal Berita Ayu Thalia Diduga Alami Penganiayaan

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa terdapat lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan beberapa konferensi pers dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Produser Salah Satu Program TV Hadir sebagai Saksi

Putra Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia telah didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com