JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), ditunda.
Sidang itu ditunda karena Hakim Ketua Kamijon sedang tidak sehat. Sidang vonis ditunda sampai pekan depan, 18 Agustus 2022.
"Penundaan dikarenakan Ketua Majelis sakit. Jadi ditunda sidangnya satu minggu, Kamis depan kita lanjut sidang putusan," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Pada sidang vonis pekan depan, Putra Siregar dan Rico Valentino akan hadir seperti biasa secara daring.
Baca juga: Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Sampaikan Pembelaan Minta Keringanan Hukuman
Sebelumnya, JPU menuntut Putra Siregar dan Rico Valentio dengan hukuman 10 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.
Tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Adapun tuntuan itu berdasarkan pertimbangan jaksa dari hal memberatkan yakni tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka.
Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: Putra Siregar Mengaku Sudah Minta Maaf dan Berpelukan dengan Pelapor Kasus Pengeroyokan
Adapun kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Peristiwa penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja Nur Alamsyah.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama Rico tampak menyusul Chika ke meja MNA dan terjadilah pemukulan terhadap korban.
Baca juga: Putra Siregar: Seolah-olah Saya Berbuat Sesuatu yang Tidak Bermoral
Putra Siregar juga diduga mendorong hingga menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, Nur Alamsyah tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, permintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico.
Korban pun melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino atas dugaan pengeroyokan sekitar dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.