Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kasus Penyekapan Eks Sopir Pribadi

Kompas.com - 29/07/2022, 17:12 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat pencekalan terhadap terlapor Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan eks sopir pribadinya, Sulaiman.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar (Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri)," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Zulpan mengungkapkan, surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda sudah diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Sudah berjalan 18 hari pencekalannya," ungkap Zulpan.

Kendati demikian, Zulpan tidak mengungkapan alasan pencekalan terhadap Nindy Ayunda.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat untuk membawa Nindy Ayunda ke hadapan penyidik pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

Pada Kamis, (28/7/2022), Nindy Ayunda akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor usai tiga kali mangkir. Pelantun "Untuk Sahabat" itu disebut selesai menjalani pemeriksaan pada Jumat (29/7/2022).

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com