Lagi-lagi mereka dikejutkan dengan pengakuan notaris yang belum diketahui namanya tersebut.
"Saya kaget sih, pada saat saat saya datengin salah satu notaris yang sudah mengeluarkan akta kuasa jual, lalu beliau membuat pernyataan, akta itu bahwa dia berhadapan langsung dengan kita bertiga, yang di mana kita kenal sama mereka saja enggak pernah," kata Kartika.
Pada Rabu, (13/7/20202, Kartika dan Aditya Dwi menyambangi Polres Bogor.
Baca juga: Jenazah Eril Ditemukan, Kartika Putri Panjatkan Doa
Maksud kedatangan mereka untuk melaporkan tindak pidana tersebut dan laporannya diterima pihak kepolisian.
"Alhamdulillah lancar, (laporan) diterima, dan juga sudah memenuhi unsur pidana ternyata sehingga bisa dilaporkan dengan pasal pidana," tegas Kartika di Polres Bogor, Rabu.
Dalam laporan tersebut, Kartika dan kakaknya menjerat tujuh terlapor dengan Pasal 266 juncto Pasal 385 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.