JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina atau dikenal Jerinx berencana menggelar syukuran setelah resmi dinyatakan bebas dari penjara.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, yang mengaku mendapatkan undangan khusus dari kliennya.
"Saya akan ke Bali karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali. Dia mau menjamu saya karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuranlah nanti saya diundang," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Spirit Bermusik Jerinx Tak Padam Walaupun Dipenjara
Sugeng menjelaskan kliennya bakal bebas dalam waktu dekat usai menjalani masa tahanan atas kasusnya dengan Adam Deni.
"Bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng.
Jerinx mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara. Namun, ia masih harus wajib lapor.
Baca juga: Jerinx Akan Bebas Bulan Ini, tetapi Masih Wajib Lapor
"Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," ucap Sugeng.
Jerinx sendiri ditahan atas kasus pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga: Nora Alexandra Bicara Kondisi Jerinx SID hingga Sebut Bakal Bebas
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.