Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir 2 Kali, Medina Zein Dijemput Paksa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Kompas.com - 07/07/2022, 14:50 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjemput paksa selebgram Medina Zein.

Tindakan itu dilakukan karena Medina Zein dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, atas laporan korban Marissya Icha," kata Zulpan kepada media, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Jawaban Raffi Ahmad Saat Dituding Medina Zein Tak Tahu Terima Kasih

Selanjutnya, Medina Zein dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Selanjutnya Medina Zein dibawa ke RS Polri, Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," lanjutnya.

Diketahui, Medina Zein telah dilaporkan Marissya Icha pada Januari 2022 lalu.

Pasal yang tercantum dalam laporan Marissya adalah Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Uya Kuya Diperiksa atas Laporannya terhadap Medina Zein Berkait Dugaan Penipuan

Medina Zein pun ditetapkan jadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik. Dua kali pemanggilan, Medina Zein selalu mangkir dengan alasan sakit.

Selain itu, di lain kasus, Medina Zein juga menghadapi laporan Uci Flowdea atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021.

Uci mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Baca juga: Laporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya, Uya Kuya: Banyak Korban, Biar Jera

Zulpan menambahkan, laporan Uci tersebut telah dinyatakan P21 dan bakal naik sidang dalam waktu dekat.

"Sekaligus hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap II juga terhadap Media Zein dalam perkaranya yang lain, yaitu korban Uci Flowdea," ujar Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com