JAKARTA, KOMPAS.com - Pelimpahan tahap II berkas perkara tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan, telah dilakukan pada Selasa (5/7/2022) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus.
"Udah dilimpahkan, tadi tahap II. Jadi dalam waktu 20 hari naik sidang," kata Ikbar saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Ikbar berharap seluruh proses persidangan Doni Salmanan bisa berjalan lancar sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun, Dinan Fajrina Tiup Lilin Bareng Doni Salmanan
"Harapannya semoga berjalan lancar ya proses persidangannya. Doni, semua penasehat hukum diberi kesehatan juga," ungkap Ikbar.
Ikbar menyebutkan Doni Salmanan siap dan ingin lebih fokus dalam menghadapi persidangan kasusnya.
"Doni baik, sehat. Doni siap, ya, cuma berharap, mungkin akan lebih fokus menghadapi proses persidangan yang berjalan," lanjutnya.
Kini, Doni Salmanan dititipkan kejaksaan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Doni Salmanan Tulis Surat untuk Istri yang Berulang Tahun, Begini Isinya
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex
Kasus Doni berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.