JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adam Deni telah dijatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar pada Selasa (28/6/2022).
Adam Deni dinilai terbukti bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pemilik sekaligus pelapornya, Ahmad Sahroni.
Sementara itu, untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.
Pihak Ahmad Sahroni buka suara soal vonis tersebut hingga tudingan korupsi dari pihak Adam Deni. Berikut rangkuman Kompas.com.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim.
Manurut Arman, apa yang dilaporkan pihaknya terbukti di persidangan.
"Intinya dari pihak kami, menghormati putusan Majelis Hakim, yang memutuskan seperti itu," kata Arman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis Adam Deni
"Tentunya pertimbangan hukumnya disebutkan bahwa Adam Deni terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan. Artinya apa yang kami laporkan atau yang klien saya laporkan sudah terbukti," ujar Arman lagi.
Arman melanjutkan, Ahmad Sahroni sendiri sepakat dengannya untuk tetap menghormati putusan hakim.
Sementara mengenai banding, pihak Sahroni menyatakan bahwa hal itu merupakan upaya hukum yang biasa terjadi dalam persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.