Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2022, 08:21 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni kembali menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut fakta jalannya sidang vonis Adam Deni.

Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Rudi Kindarto selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita.

Adam Deni dan Ni Made Dwita dinilai terbukti bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pihak pemiliknya.

Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Rudi Kindarto.

Sementara untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau jika tidak diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.

5 poin yang meringankan

Majelis hakim meringankan vonis Adam Deni dan Ni Made Dwita dari yang awalnya dituntut 8 tahun penjara.

Sebelum pembacaan amar putusan, majelis hakim merinci lima poin yang meringankan hukuman kedua terdakwa.

Kelima poin tersebut adalah perilaku sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, alasan tulang punggung keluarga, dan sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingin Lapor KPK

Banding

Adam Deni langsung mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebab, Adam Deni merasa hukumannya masih cukup tinggi apabila dibandingkan dengan para koruptor.

Ia juga mencurigai adanya permainan di PN Jakarta Utara dengan Ahmad Sahroni.

Dibungkam

Adam Deni mengklaim harga yang harus dibayar oleh Ahmad Sahroni untuk membungkamnya cukup mahal.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com