Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda Berharap Adam Deni Divonis Seadil-adilnya

Kompas.com - 28/06/2022, 15:28 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Adam Deni, Susiani, berharap putranya divonis seadil-adilnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hari ini Selasa (28/6/2022), Adam Deni dijadwalkan menjalani sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Mudah-mudah keputusannya adil untuk anak saya. Dari awal kan teman-teman ngikutin fakta persidangannya seperti apa," kata Susiani saat ditemui jelang persidangan.

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Divonis Atas Kasus yang Dilaporkan Ahmad Sahroni

Susiani sendiri berharap agar Adam Deni dibebaskan.

Sebagai seorang ibu, Susiani tentunya ingin kembali berkumpul bersama keluarga.

"Harapannya seorang ibu penginnya anak saya pulang tapi sepertinya enggak mungkin tapi enggak tahu ya," katanya.

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Adam Deni Berharap Vonis yang Adil dan Hakim Tak Diintervensi

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

Baca juga: Unggah Dokumen Ahmad Sahroni, Adam Deni Disebut Punya Hak untuk Cegah Korupsi

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Baca juga: Isi Duplik Adam Deni di Persidangan Kontra Ahmad Saroni

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai. Pihak Ahmad Sahroni memaafkan namun ingin proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com