Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Datangi Propam, Dicecar 40 Pertanyaan dan Bantah Status Tersangka

Kompas.com - 28/06/2022, 08:16 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mendatangi Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri untuk dimintai klarifikasi terkait laporannya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota karena mendatangi rumahnya pada 15 Juni 2022.

Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tiba di Gedung TNCC Mabes Polri pukul 13.20 WIB.

Berikut rangkuman Kompas.com terkait pemeriksaan Nikita Mirzani.

Bawa sejumlah barang bukti

Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid datang membawa sejumlah barang bukti.

Namun, Fahmi Bachmid belum bisa menyebutkan apa saja bukti yang dibawa.

"Kalau persiapan kita sudah lengkapin berkas, kita bawa berkasnya apa yang disampaikan setelahnya saja," tutur Fahmi.

Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Persilahkan Nikita Mirzani Buktikan Tak Bersalah di Pengadilan

Dicecar 40 pertanyaan

Setelah hampir lima jam diperiksa, Nikita Mirzani akhirnya keluar tepat saat adzan Maghrib berkumandang.

"Tadi, Niki sudah dimintai keterangan sekitar hampir 40 pertanyaan, di mana Niki sudah menjelaskan dari A sampai Z persoalannya sampai kejadian tanggal 15 di Polres Serang Kota dan seterusnya," kata Fahmi.

Namun, baik Nikita Mirzani dan Fahmi tak bisa merinci apa saja isi dari pemeriksaan atau 40 pertanyaan yang diajukan.

Fahmi menegaskan kliennya meminta perlindungan dan penjelasan terkait beberapa persoalan hidupnya yang bersinggungan dengan hukum.

Baca juga: Nikita Mirzani Dicecar 40 Pertanyaan soal Rumahnya Didatangi Polisi

Luruskan status tersangka

Fahmi Bachmid sempat meluruskan soal status Nikita Mirzani yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterima Kejari Serang dari Polresta Serang Kota menyatakan status Nikita masih sebagai terlapor.

Pihak Nikita Mirzani belum menerima surat penetapan tersangka dari Polresta Serang Kota.

"Kalau SPDP Niki terima, betul ada. Yang jadi pertanyaan beredar surat penetapan tersangka, kalau itu wartawan lebih dulu dapat dari Nikita," kata Fahmi.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Luruskan Status Tersangka Laporan Dito Mahendra

Bantah soal mediasi

Nikita Mirzani membantah adanya ajakan mediasi dari pihak Dito Mahendra yang difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni lalu.

Pihak Dito Mahendra sebelumnya mengatakan mediasi gagal lantaran Nikita berhalangan hadir.

"Tidak ada surat panggilan secara resmi, secara telepon, ataupun secara WhatsApp, mereka juga kan pegang nomor telepon Niki kan. Jadi, Niki tuh sempat bingung pas di Bali kok ada restorative justice begini? Dia ngundang ke mana? Ke siapa?" kata Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak itu justru merasa ada serangkaian peristiwa aneh dalam perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Ada Ajakan Mediasi dari Dito Mahendra

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com