Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Tersangka, Pihak Dito Mahendra: Jadi Pelajaran agar Tidak Menggunakan Medsos Serampangan

Kompas.com - 26/06/2022, 15:30 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktris Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, kliennya ingin kasus yang menjerat Nikita Mirzani dilanjutkan.

Pasalnya, upaya mediasi yang sempat dilakukan oleh pihak Polresta Serang Kota pada Jumat (24/6/2022) lalu gagal dilakukan. Mengingat Nikita Mirzani maupun kuasa hukumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk mediasi tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Dito Mahendra Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

"Saya kira kita sudah bicara dengan Mas Dito secara personal, tuduhan ini sangat serius saya kira tidak ada lagi restorative justice atau perdamaian karena itu sudah lewat juga kan. Kemarin sudah diundang tapi tidak datang juga," ujar Yafet saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

"Jadi diundang para pihak baik terlapor maupun pelapor supaya restorative justice tapi cuma kami yang datang," lanjut Yafet.

Oleh karena itu, pihak Dito Mahendra berharap agar kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani bisa berlanjut hingga kursi persidangan.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Dito Mahendra Gagal Mediasi, Unggahan di Instagram Story Berbuntut Panjang

Dengan begitu, kata Yafet, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk Yafet ke depannya dalam menggunakan media sosial.

"Ini jadi pelajaran buat siapa pun orang tidak bisa memakai media sosial secara serampangan di luar batas-batas kekuatan moral dan hukum. Tidak bisa seenaknya menyerang kehormatan orang lain, itu sangat berbahaya lho," kata Yafet.

"Ini salah satu bentuk peringatan, pelajaran juga agar siapa saja hati-hati menggunakan media sosial itu. Pakai media sosial secara produktif, secara bermoral, bertika. Jangan malah dipakai untuk menyerang kehormatan pribadi orang lain," lanjut Yafet.

Baca juga: Isi Unggahan Instagram Story Nikita Mirzani yang Dipermasalahkan Dito Mahendra

Menurut Yafet, orang yang tidak menggunakan media sosialnya secara baik maka itu menujukkan kepribadian adab yang kurang dan labil.

Oleh karena itu, harapannya ke depan Nikita bisa berhati-hati menggunakan media sosialnya.

"Ini pesan dari kasus ini sehingga tidak ada orang yang merasa dia di atas hukum dan semua diperlakukan sama di atas hukum. Ini pesan kita kepada semua pihak termasuk Nikita untuk berhati-hati di masa-masa yang akan datang menggunakan media sosialnya," tuturnya.

Sebagaiamana diketahui Kejari Serang Rezkinil Jusar sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dito Mahendra Tidak Kenal dengan Nikita Mirzani

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com