Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Dito Mahendra Tidak Kenal dengan Nikita Mirzani

Kompas.com - 25/06/2022, 20:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan artis Nikita Mirzani.

Yafet berujar, Dito Mahendra sangat terkejut karena ada unggahan Nikita Mirzani yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," ucap Yafet Rissy saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Dito Mahendra dan Nikita Mirzani Gagal Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ucap Yafet melanjutkan.

Yafet menjelaskan mengapa Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi meski tidak mengenal ibu tiga anak itu.

Ia sedikit mengungkapkan isi unggahan Instagram Nikita Mirzani yang kini menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Baca juga: Kronologi Nikita Mirzani Didatangi hingga Diperiksa Polisi atas Laporan Dito Mahendra

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet.

Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura pun mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan tersebut.

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino yang kemudian pembicaraan terputus karena kahwatir dengan alat bukti tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Dito Mahendra

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Duel Tinju gara-gara Rumahnya Didatangi Polisi soal Laporan Dito Mahendra

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (soal tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata Rezkinil Jusar.

Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com